Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menuding Anwar Nasution ikut bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Aulia menyatakan Anwar turut hadir dalam rapat dewan gubernur BI.
Menurutnya, Anwar juga ikut menyetujui dana yayasan itu digunakan sebagai dana bantuan hukum bagi mantan pejabat BI dan dibagikan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aulia menjelaskan, Anwar hadir dalam rapat dewan gubernur pada 22 Juli 2003. Rapat itu membahas pencairan pertama dana YPPI sebesar Rp 28,5 miliar untuk DPR. Rapat itu juga memutuskan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang bertugas mencairkan sisa dana YPPI Rp 71,5 miliar, yang dialokasikan untuk bantuan hukum mantan pejabat BI.
Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, tidak mungkin Anwar tidak mengetahui penggunaan dana YPPI. Sebab, dalam rapat, para peserta rapat membahas penggunaan dana itu. Pernyataan Aulia ini sekaligus membantah pernyataan Anwar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anwar justru mengaku keberatan dengan penggunaan dana itu.
Tapi, Aulia menjelaskan, selama rapat, tidak pernah ada keberatan dari anggota dewan gubernur BI, baik soal pembentukan PPSK maupun pemakaian dana YPPI itu. Padahal, ia menegaskan, mekanisme rapat dewan gubernur memungkinkan seorang anggota untuk menyatakan keberatan terhadap suatu kebijakan. "Oleh karena itu jika Anwar memang tidak setuju, pasti ada catatan dalam notulensi rapat," katanya.
Hal yang sama juga dinyatakan Maman H. Somantri. Mantan Deputi Gubernur BI ini menyatakan rencana penggunaan dana YPPI telah dilaporkan dalam rapat yang dihadiri oleh Anwar. Malah, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang juga dihadirkan dalam sidang mengatakan Anwar mendukung kebijakan penggunaan dana YPPI itu.
Anwar tentu saja membantah semua keterangan tersebut. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu juga mengubah kesaksiannya. Walaupun mengaku datang dalam rapat, ia mengklaim tidak mengetahui penggunaan dana YPPI. "Saya baru tahu aliran dana itu untuk apa dari laporan audit BPK," ujarnya.
Anwar bilang, rapat tersebut hanya membahas pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK). Ia menandatangani keputusan karena tak keberatan dengan pembentukan PPSK. "Tetapi hasil rapat ternyata berbeda dengan kenyataannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News