kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Aturan wajib menggunakan kapal Indonesia untuk ekspor komoditas dicabut


Rabu, 06 Juni 2018 / 14:12 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut aturan yang mendasari kewajiban penggunaan kapal Indonesia untuk melakukan ekspor atas tiga komoditas, yaitu batubara, minyak kelapa sawit (CPO), dan beras. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan ini akrena menambah kesulitan proses ekspor.

"Aturan itu sudah dicabut Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujar Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita kepada KONTAN di Gedung Kementrian Perdagangan usai acara buka bersama, Selasa (5/6).

Kewajiban penggunaan kapal Indonesia dalam melakukan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini direalisasikan Mei 2018. Dalam peraturan tersebut, ekspor beberapa komoditas yang sudah ditentukan wajib menggunakan kapal nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×