kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan wajib menggunakan kapal Indonesia untuk ekspor komoditas dicabut


Rabu, 06 Juni 2018 / 14:12 WIB
Aturan wajib menggunakan kapal Indonesia untuk ekspor komoditas dicabut
ILUSTRASI.


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut aturan yang mendasari kewajiban penggunaan kapal Indonesia untuk melakukan ekspor atas tiga komoditas, yaitu batubara, minyak kelapa sawit (CPO), dan beras. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan ini akrena menambah kesulitan proses ekspor.

"Aturan itu sudah dicabut Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujar Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita kepada KONTAN di Gedung Kementrian Perdagangan usai acara buka bersama, Selasa (5/6).

Kewajiban penggunaan kapal Indonesia dalam melakukan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini direalisasikan Mei 2018. Dalam peraturan tersebut, ekspor beberapa komoditas yang sudah ditentukan wajib menggunakan kapal nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×