kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan wajib menggunakan kapal Indonesia untuk ekspor komoditas dicabut


Rabu, 06 Juni 2018 / 14:12 WIB
Aturan wajib menggunakan kapal Indonesia untuk ekspor komoditas dicabut
ILUSTRASI.


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut aturan yang mendasari kewajiban penggunaan kapal Indonesia untuk melakukan ekspor atas tiga komoditas, yaitu batubara, minyak kelapa sawit (CPO), dan beras. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan ini akrena menambah kesulitan proses ekspor.

"Aturan itu sudah dicabut Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujar Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita kepada KONTAN di Gedung Kementrian Perdagangan usai acara buka bersama, Selasa (5/6).

Kewajiban penggunaan kapal Indonesia dalam melakukan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini direalisasikan Mei 2018. Dalam peraturan tersebut, ekspor beberapa komoditas yang sudah ditentukan wajib menggunakan kapal nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×