kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aturan PSBB longgar, dana kesehatan untuk penanganan corona bisa jebol


Kamis, 16 April 2020 / 04:25 WIB
Aturan PSBB longgar, dana kesehatan untuk penanganan corona bisa jebol


Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung , Lidya Yuniartha, Ridwan Nanda Mulyana, Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agaknya, pemerintah bakal menanggung tagihan cukup besar dari klaim rumah sakit yang menangani pasien korona (Covid-19). Proyeksi itu mengacu pada jumlah pasien positif yang terus bertambah. Di sisi lain, penanganan wabah korona belum maksimal, terutama mengenai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hingga kemarin masih longgar. Sejumlah jalan di DKI Jakarta masih terlihat padat kendaraan.

Kementerian Keuangan telah menetapkan satuan biaya penggantian atas perawatan penderita korona. Satuan biaya itu tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat Menkeu menjadi panduan bagi Kementerian Kesehatan dalam melayani klaim dari rumah sakit yang menangani pasien korona.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lantas menerbitkan keputusan No. HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Pihak rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya pasien Covid-19 sejak 28 Januari 2020.

Pemerintah mengucurkan dana kesehatan untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 75 triliun. Dana itu bagian dari tambahan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menekan efek Covid-19.

Merujuk surat Menkeu Nomor S-275/MK.02/2020, biaya perawatan pasien Covid-19 sangat mahal. Jika masuk ke ruang ICU, biaya pasien korona minimal Rp 12 juta per hari. Di luar ICU, ada komponen biaya lain seperti administrasi, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, hingga obat-obatan.

Berdasarkan dokumen tagihan perawatan untuk satu orang pasien Covid-19 yang beredar di publik, biaya yang harus ditanggung selama 14 hari mencapai Rp 105,50 juta.
Dengan asumsi ada 5.136 pasien Covid-19 (data kemarin), maka biaya perawatan mencapai Rp 38,52 miliar per hari atau Rp 539,28 miliar selama 14 hari.

Indonesia diperkirakan belum mencapai puncak kasus Covid-19. Artinya, pasien korona masih berpotensi bertambah. Apalagi jika program pembatasan sosial berskala besar tidak berjalan efektif, maka lonjakan pasien Covid-19 bisa terjadi.

Wakil Ketua Komisi IX Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat DPR, Melki Laka Lena menilai, perlu ada koordinasi antara sejumlah pihak dan pemerintah agar tak ada penyalahgunaan anggaran.

Di sisi lain, pencegahan dan deteksi dini virus korona harus berjalan. "Jika masih ada pelanggaran aturan PSBB, maka perlu penegakan hukum," ungkap dia, kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan mengingatkan pemerintah agar memperketat pengawasan penggunaan dana kesehatan. "Jangan ada yang korupsi dan mengganggu pelayanan tenaga medis," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×