kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aturan perumahan murah dipermudah


Jumat, 24 April 2015 / 10:18 WIB
Aturan perumahan murah dipermudah
ILUSTRASI. CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mencatatkan nilai pembiayaan investasi hingga Oktober 2023 sebesar Rp 408 miliar.. Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mempermudah akses masyarakat mendapat akses rumah murah. Ini dimulai dengan merombak sejumlah peraturan perumahan agar mendukung program rumah murah.

Peraturan yang direvisi, pertama, pasal 23 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam ketentuan saat ini, bupati/walikota dapat memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB bagi bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  Artinya, bupati/walikota tak wajib memberi keringanan retribusi.

Nah, rencananya, aturan ini akan diubah. Tujuannya adalah bupati/walikota wajib memberikan keringanan dalam penarikan retribusi bagi hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua, pemerintah akan merevisi pasal 29 ayat 1 huruf I Peraturan Pemerintah No 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Lewat revisi pasal ini, pemerintah akan meningkatkan besaran porsi investasi berupa tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan dari maksimal 5% menjadi 20%.

Revisi juga dilakukan pada pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 14/1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Sebelumnya, besaran pemotongan gaji PNS per bulan untuk pembiayaan rumah Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, RP 7.000 untuk golongan III dan
Rp 10.000 untuk golongan IV. Nantinya, besaran iuran PNS untuk tabungan rumah dipukul rata sebesar 2,5% dari pendapatan.

Syarif Burhanuddin, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, revisi aturan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Revisi aturan ini, kata Syarif, sedang diproses.

Dengan revisi ini, pemerintah bisa membantu masyarakat memiliki rumah. "Kekuatan pemerintah hanya di regulasi. Kami berharap, program satu juta rumah ini dapat mengurangi backlog atau kekurangan rumah dibandingkan kebutuhan, dari 13,5 juta menjadi 6,8 juta sesuai dengan yang ditargetkan oleh Bappenas," katanya, Kamis (23/4).

Syarief menambahkan, program Satu Juta Rumah yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian PU Pera  banyak diminati pemda dan pengembang. “Pemda dan pengembang mendukung dan menyukseskan program 1 juta rumah,” imbuh Syarif.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bilang, pembangunan rumah murah ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pegawai swasta, dan PNS.               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×