kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan penataan kawasan strategis disiapkan


Jumat, 09 November 2012 / 07:04 WIB
ILUSTRASI. Makin banyak aplikasi atau media sosial yang menawarkan pundi-pundi rupiah dengan cara menonton video. Uang tidak seberapa, waktu berharga bisa hilang begitu saja. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah menetapkan 21 kawasan strategis nasional (KSN) bagi kepentingan ekonomi. Penetapan itu tertuang dalam rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN). Sejumlah kawasan strategis itu antara lain, kawasan Selat Sunda, kawasan industri Lhok Seumawe, Sabang, serta kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Agar kawasan strategis tersebut bisa berkembang, pemerintah akan menatanya  demi menggerakkan ekonomi di wilayah itu. Salah satu caranya adalah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan presiden (perpres) tentang rencana tata ruang KSN.  

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S. Ernawi  mengatakan, beleid tata ruang KSN menjadi patokan dalam penataan ruang di sekitar kawasan strategis. Sebab, kawasan akan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.

Salah satu pengembangan kawasan strategis yang banyak mendapat sorotan saat ini adalah kawasan Selat Sunda. Di wilayah ini, bakal dibangun Jembatan Selat Sunda yang terintegrasi dengan pembangunan kawasan strategis di sekitarnya. "Perpres ini nantinya juga akan mengatur pola tata ruang di sekitar kawasan Jembatan Selat Sunda," kata Imam, kemarin.

Lewat pengaturan tata ruang kawasan, pemerintah  berharap pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di wilayah lain.   

Penyusunan beleid ini merupakan amanat pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Imam bilang, pembuatan aturan ini akan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). "Saat ini pembahasan masih di tingkat kabupaten  dan kota," ungkapnya.

Imam menambahkan, sampai akhir tahun nanti diharapkan proses harmonisasi di seluruh daerah bisa dirampungkan. "Targetnya, perpres sudah ditetapkan pada akhir tahun 2013," imbuhnya.

Purbaya Yudhi Sadewa, pengamat ekonomi menilai, penyusunan aturan tata ruang KSN harus dipercepat agar pemerataan pembangunan bisa dijalankan. Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kualitas infrastruktur di daerah.  
Alhasil, distribusi barang dan jasa dari pusat ke daerah efektif. "Selain itu juga bisa mempercepat konektivitas antar kawasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×