kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun sedang disusun


Minggu, 18 Oktober 2020 / 15:55 WIB
Aturan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun sedang disusun
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyebutkan, hingga saat ini Kemenkumham sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, menunggu peraturan pelaksana.

"Pelaksanaannya menunggu peraturan pelaksana, mungkin berupa peraturan menteri, yang tentunya mengatur secara detil teknisnya," kata Arvin kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).

Baca Juga: Pemberlakuan paspor 10 tahun tunggu aturan teknis

Arvin mengatakan, aturan teknis saat ini sedang dalam proses penyusunan. Kemungkinan aturan teknis itu diantaranya terkait apakah paspornya masih menggunakan bahan yang sama seperti sekarang atau ada perbedaan, apakah semua masa berlaku paspor dibuat satu jangka waktu tertentu atau ada beberapa pilihan.

"Ini yang belum bisa kami jawab karena masih dalam pembahasan," ujar dia.

Arvin mengatakan, dampak perubahan umur paspor ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bisa saja terjadi. Bisa berdampak menurun atau bahkan berdampak naik jika misalnya paspor ditetapkan 10 tahun dengan tarif PNBP beberapa kali lipat dari yang sekarang.

"Sementara jumlah halaman misalnya tidak berubah, tentunya bagi yang rutin bepergian penggantian paspornya tidak menunggu 10 tahun," ujar dia.

Sementara itu, Direktur PNBP Kementerian dan Lembaga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pelaksana dari Kemenkumham serta menunggu permintaan dari Kemenkumhan terkait pengaturan tarif masa paspor tersebut.

Selanjutnya: Tunggu aturan pelaksanaannya, Ditjen Imigrasi: Paspor 10 tahun belum berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×