Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016. Aturan ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing.
Aturan turunan itu adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 29 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR).
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dampak dari kewajiban ini dapat dilihat secara jangka panjang. Sebab, sifatnya lebih kepada perubahan perilaku wajib pajak (WP) yang dulunya shifting profit dengan transfer pricing.
“Ini jangka panjang. Sifatnya dorong perusahaan supaya tidak menggunakan transfer ptricing untuk menghindari pajak,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).
Sekarang semestinya hati-hati karena dengan adanya CbCR akan diketahui jumlah laba yang dihasilkan di seluruh dunia. Hestu menyebut, perkiraan kasar atas perusahaan yang diwajibkan CbCR ini cukup besar. Sebab, ada lebih dari 200 perusahaan yang induknya di Indonesia.
Sementara itu, perusahaan subsidiary yang wajib sampaikan CbCR di Indonesia lebih banyak lagi. “Ada yang wajib karena induknya ada di Indonesia, ada yang dia wajib karena dia subsidiary,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News