Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Walau masih mempertahankan suku bunga acuannya di angka 7,5%, namun Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan makro prudensialnya melalui revisi ketentuan giro wajib minimum-loan to deposit ratio (GWM-LDR), ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), serta ketentuan pembayaran uang muka kredit kendaraan bermotor.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan dukungan BI terhadap upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Perry, kebijakan ini bisa memberikan tambahan pertumbuhan kredit pada tahun ini meskipun hanya bisa dirasakan pada paruh kedua 2015.
Hitungan BI pelonggaran kebijakan tersebut akan memberikan tambahan kredit hampir 1%. Kalau tidak ada perubahan LTV maka pertumbuhan kredit tahun ini maksimal 14%. Adanya aturan ini setidaknya bisa menaikkan pertumbuhan kredit ke arah 15%.
"Tambahannya ke pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa 0,05%. Tahun depan ada tambahan 0,1%," ujarnya, Selasa (19/5). Ia menjelaskan, apabila berbicara mengenai pertumbuhan adalah antara supply and demand. Dari sisi supply BI mendorong kredit dari perbankan, sedangkan dari sisi demand adalah stimulus fiskal.
Stimulus fiskal alias gempuran realisasi belanja pemerintah untuk infrastruktur perlu didorong maksimal untuk mendongkrak pertumbuhan. BI optimis pada triwulan kedua dan seterusnya pertumbuhan ekonomi akan lebih baik di mana belanja pemerintah akan terserap maksimal pada semester kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News