Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diperketat. Aturan karantina dari luar negeri ini diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, penularan Covid-19 akibat virus corona varian Omicron semakin merebak. Kementerian Kesehatan pada 1 Januari 2022 mengumumkan, kasus Covid-19 Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat (31/12).
Dengan demikian, total kasus Covid-19 Omicron di Indonesia sebanyak 136 orang. Sebagian besar kasus Covid-19 Omicron dialami pelaku perjalanan dari luar negeri.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan 68 Kasus baru berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan 11 diantaranya merupakan WNA. ''Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.'' ujar Nadia, dikutip dari situs Kemenkes.
Dari 68 kasus Covid-19 Omicron tersebut, sebanyak 29 orang tidak memiliki gejala, 29 orang sakit dengan gejala ringan, 1 orang sakit dengan gejala sedang, dan 9 orang lainnya tanpa keterangan.
Data WHO dari penghitungan prediksi peningkatan kasus akibat Covid-19 Omicron dibandingkan dengan Delta dan dengan mempertimbangkan tingkat penularan dan risiko keparahan, maka didapat hasil bahwa kemungkinan akan terjadi peningkatan penambahan kasus yang cepat akibat Omicron. Akan tetapi diiringi dengan tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit atau ICU yang lebih rendah dibandingkan dengan periode Delta.
Artinya varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi tapi dengan risiko sakit berat yang rendah. Walaupun begitu, masyarakat tetap harus waspada karena situasi dapat berubah dengan cepat. Oleh karena itu upaya pencegahan dan pengendalian, serta upaya mitigasi lainnya harus tetap berjalan.
Baca Juga: Masuk Sekolah Lagi, Ini Aturan PTM Berlaku Mulai Awal Tahun 2022
Aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri
Aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Aturan karantina dari luar negeri tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Aturan terbaru tentang karantina dari luar negeri tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa: penginapan transportasi makan biaya RT-PCR.
Tempat karantina terpusat
Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Jika pelaku perjalanan dari luar negeri tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Lokasi karantina dari luar negeri
Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan dari luar negeri, yaitu sebagai berikut:
1. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina
4. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 6. Nunukan, Kalimantan Utara Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB
Tempat akomodasi karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di daerah lain akan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Demikian aturan terbaru tentang karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dan lokasi pusat karantina di sejumlah daerah. Lebih baik tahan dulu rencana pergi ke luar negeri karena kasus Covid-19 Omicron semakin merebak.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News