Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jam kerja ASN Ramadan 2022 berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Lantas, seperti apa rincian aturan jam kerja ASN Ramadan 2022 atau jadwal kerja ASN puasa 2022?
Baca Juga: Baru Tercapai 9 Jutaan, Ini Panduan Lengkap Cara Lapor SPT di DJP Online
Aturan 5 hari kerja
Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Aturan 6 hari kerja
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Jumlah jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Kemen PANRB Gandeng BNI Siapkan Digitalisasi Pengelolaan SDM bagi ASN
Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sesuai dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Nah, itulah jam kerja ASN Ramadan 2022 untuk lima hari kerja dan enam hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News