Reporter: Kiki Safitri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya masih belum berencana memperpanjang pelaksaan aturan ganjil genap sampai usai pelaksanaan Asian Games 2018. Sebab, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta memang dilaksanakan untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Yusuf mengatakan, sampai sejauh ini kebijakan perluasan aturan ganjil-genap diberlakukan untuk menyukseskan ajang Asian Games 2018. "Belum ada rencana untuk diberlakukan secara permanen selepas Asian Games 2018," katanya, Selasa (7/8).
Rekayasa lalu lintas berupa pelaksanaan aturan ganjil-genap mulai diberlakukan efektif di DKI Jakarta pada 1 Agustus 2018. Setelah dilakukan ujicoba sejak 2 Juli 2018, Polda Metro Jaya mulai awal Agustus 2018 telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar aturan tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut, sampai Selasa kemarin, jumlah pelanggaran ganjil genap mencapai ribuan kasus per hari. Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menjelaskan, pihak kepolisian terus melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas, tidak terkecuali untuk ganjil-genap.
Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir pelanggaran, kata Budianto kepada Kontan.co.id, Selasa (7/8).
Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, pada hari pertama pelaksanaan ganjil genap, tercatat ada 1.102 kendaraan yang melanggar. Sehari kemudian bertambah menjadi 1.330 kendaraan. Lalu pada 3 Agustus 2018, jumlah kendaraan yang melanggar menurun menjadi 1.076 kendaraan.
Jumlah pelanggaran turun ketika memasuki akhir pekan pada 4 dan 5 Agustus 2018 lalu. Budianto bilang jumlah pelanggaran masing-masing pada hari tersebut adalah 1.041 dam 754 kendaraan. Namun, memasuki awal pekan ini jumlah pelanggar ganjil genap kembali meningkat, yakni 1.245 kendaraan pada pada 6 Agustus 2018 lalu.
Jumlah itu merupakan pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang. Tilang dilakukan untuk membuat para pengguna jalan tertib. Budianto menyebut pelanggaran paling banyak terjadi di lima jalan yang terkena aturan pembatasan kendaraan pelat ganjil-genap, yakni Jalan HR Rasuna Said, Benyamin Sueb, S. Parman, Metro Pondok Indah, dan DI Panjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News