kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.975   51,00   0,28%
  • IDX 6.211   -31,10   -0,50%
  • KOMPAS100 809   -3,55   -0,44%
  • LQ45 618   -2,64   -0,42%
  • ISSI 214   -0,76   -0,35%
  • IDX30 342   -1,76   -0,51%
  • IDXHIDIV20 429   -0,34   -0,08%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 110   -0,19   -0,17%

Aturan cuti Lebaran baru jadi dilema bagi pengusaha


Senin, 07 Mei 2018 / 20:54 WIB
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Pusing Karyawan Pada Cuti


Reporter: | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menambah masa cuti Lebaran masih tekan pengusaha. Meskipun, pemerintah telah menetapkan, aturan cuti di swasta bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

"Walaupun fakultatif, tidak susah kita untuk meyakinkan pekerja untuk kembali 7 hari?" ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Sarman Simanjorang kepada Kontan.co.id, Senin (7/5).

Peraturan tersebut akan menambah biaya operasional bagi pengusaha. Pengusaha akan menambah pengeluaran dengan memberikan lembur. Sementara bila libur dilakukan selama 11 hari akan membuat produksi turun. Penurunan tersebut akan berdampak kerugian bagi pengusaha.

"Libur mengganggu produktivitas pabrik ini dilematis bagi pengusaha," terang Sarman.

Sarman berharap agar pengusaha dilibatkan dalam pembentukan suatu kebijakan. Sarman bilang kebijakan yang berdampak pada dunia usaha seharusnya melibatkan pengusaha dari awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×