kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Aturan cuti Lebaran baru jadi dilema bagi pengusaha


Senin, 07 Mei 2018 / 20:54 WIB
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Pusing Karyawan Pada Cuti


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menambah masa cuti Lebaran masih tekan pengusaha. Meskipun, pemerintah telah menetapkan, aturan cuti di swasta bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

"Walaupun fakultatif, tidak susah kita untuk meyakinkan pekerja untuk kembali 7 hari?" ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Sarman Simanjorang kepada Kontan.co.id, Senin (7/5).

Peraturan tersebut akan menambah biaya operasional bagi pengusaha. Pengusaha akan menambah pengeluaran dengan memberikan lembur. Sementara bila libur dilakukan selama 11 hari akan membuat produksi turun. Penurunan tersebut akan berdampak kerugian bagi pengusaha.

"Libur mengganggu produktivitas pabrik ini dilematis bagi pengusaha," terang Sarman.

Sarman berharap agar pengusaha dilibatkan dalam pembentukan suatu kebijakan. Sarman bilang kebijakan yang berdampak pada dunia usaha seharusnya melibatkan pengusaha dari awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×