kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan Baru untuk Memperpanjang Masa Kerja PNS


Kamis, 23 Oktober 2008 / 09:39 WIB
Aturan Baru untuk Memperpanjang Masa Kerja PNS


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan aturan baru mengenai masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Aturan baru itu berupa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS.

Nah, di dalam PP tersebutlah pemerintah memperpanjang usia pensiun PNS. Khususnya, PNS yang mengantongi pangkat alias golongan I dan II. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian.
 
Pertama, perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian.
 
Kedua, usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas. Tak hanya itu, masa pensiun ini juga bakal berlaku bagi jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
 
Ketiga, usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
 
Tak hanya mengatur tiga hal itu. PP 65/2008 juga mengatur soal perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang mengantongi golongan eselon I tertentu. Dengan kata lain, Presiden memperpanjang usia kerja PNS berumur uzur ini lebih lama dibanding aturan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×