kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan Baru Terbit, Impor Gandum Pakan hingga Bungkil Kedelai Dibatasi


Minggu, 03 Mei 2026 / 13:30 WIB
Aturan Baru Terbit, Impor Gandum Pakan hingga Bungkil Kedelai Dibatasi
ILUSTRASI. Pemerintah memperketat kebijakan impor komoditas pangan dan peternakan melalui terbitnya Permendag Nomor 11 Tahun 2026. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat kebijakan impor komoditas pangan dan peternakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan.

Dalam beleid yang dikutip pada Minggu (3/5/2026) pemerintah menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar barang yang diatur impornya, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Selain itu, komoditas tersebut kini masuk dalam kelompok barang yang dikenakan pembatasan impor melalui mekanisme perizinan. 

Baca Juga: Cuaca di Makkah Capai 43º Celcius, jemaah Diimbau Hindari Aktivitas Berat Siang Hari

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung program swasembada pangan serta mendorong substitusi impor di sektor pertanian. 

Dalam ketentuan terbaru, pemerintah juga mengatur impor komoditas pertanian dan peternakan tertentu wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang impor dan/atau verifikasi teknis, khususnya ketika barang tersebut masuk ke wilayah pabean untuk diperdagangkan. 

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Salah satunya untuk barang yang telah dikapalkan sebelum aturan ini berlaku, yang dibuktikan melalui dokumen Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). 

Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat Tertutup di Hambalang, Ini Sejumlah Topik yang Dibahas

Selain itu, dalam skema tertentu seperti fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, beberapa komoditas masih diberikan relaksasi dari kewajiban perizinan impor.  Adapun aturan ini mulai berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Dengan pengetatan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan stabilitas pasokan pangan nasional. Namun, di sisi lain, pelaku industri menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan tekanan biaya produksi, terutama pada sektor pakan ternak yang masih bergantung pada bahan baku impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×