kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.949   10,00   0,06%
  • IDX 6.264   -34,88   -0,55%
  • KOMPAS100 815   -3,54   -0,43%
  • LQ45 622   -1,21   -0,19%
  • ISSI 217   -1,94   -0,89%
  • IDX30 345   -0,68   -0,20%
  • IDXHIDIV20 429   -0,17   -0,04%
  • IDX80 93   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 117   -0,42   -0,36%
  • IDXQ30 111   -0,16   -0,15%

Aturan Baru! Kelebihan Uang Negara Kini Tak Lagi di Bank Indonesia


Jumat, 25 September 2026 / 07:54 WIB
Aturan Baru! Kelebihan Uang Negara Kini Tak Lagi di Bank Indonesia
ILUSTRASI. Pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah mengubah aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas.

PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. 

"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Tarik Arus Modal Asing Masuk Ke Pasar RI, Begini Sinergi BI dan Kemenkeu

Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN). 

Dengan aturan baru ini, penempatan uang negara pada BI yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama tidak lagi disebut dalam daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas.

Sebagai gantinya, pemerintah dapat menempatkan uang negara pada Bank Umum, baik secara konvensional maupun syariah. 

Selain itu, kelebihan kas dapat dikelola melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, Reverse RepoSBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 hingga 3 beleid tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan kelebihan kas adalah saldo yang melebihi saldo operasional minimal. Strategi pengelolaan kas ditentukan berdasarkan perencanaan kas dan saldo kas minimal, dengan tujuan memastikan ketersediaan kas untuk membayar kewajiban negara sekaligus mengoptimalkan kelebihan kas. 

Dalam PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas ditujukan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya. 

Baca Juga: BI dan Kemenkeu Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter Lewat Lima Pilar Kebijakan

Pendapatan tersebut dihitung dari selisih kas antara perolehan dan pelepasan surat berharga, ditambah pendapatan bunga atau imbal hasil dari seluruh pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat dalam satu tahun anggaran.

Sementara manfaat lainnya mencakup dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian. 

Bank Umum Jadi Salah Satu Instrumen

Untuk penempatan uang negara pada Bank Umum oleh Kuasa BUN Pusat, mekanismenya dilakukan melalui pasar uang, baik secara lelang maupun nonlelang dengan bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja.

Bank tersebut harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode terakhir. 

Sementara untuk pembelian SBN, pemerintah dapat melakukan transaksi melalui pasar uang secara lelang maupun nonlelang dengan mitra kerja. Untuk pembelian SBN outright di pasar sekunder, mitra kerja dapat berupa peserta lelang surat utang negara, peserta lelang SBSN, dan/atau badan hukum lain yang memperoleh persetujuan Kuasa BUN Pusat. 

Baca Juga: Pemerintah Susun Grand Design Pendidikan untuk Optimalkan Anggaran Rp824 Triliun

PMK 67/2026 juga mengatur bahwa kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin Menteri Keuangan. 

"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).

Untuk penempatan pada Bank Umum, risalah rapat minimal memuat mitra kerja, limit penempatan, bunga atau imbal hasil, serta tenor. 

Sebagai catatan, aturan tersebut diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026  yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×