Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan jemaah umrah 2024 untuk melakukan vaksinasi meningitis.
Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Disebutkan, vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Hal ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
"Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024)," kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Aturan ini mengubah ketetapan syarat umrah yang pada 2022 direkomendasikan melakukan vaksinasi meningitis, kini menjadi wajib.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Pembentukan Pansus Hak Angket Haji
Berlaku mulai musim umrah 2024
Farchanny menjelaskan, kewajiban vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah berlaku mulai musim haji dan umrah tahun 2024.
Diharapkan, calon jemaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.
"Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” kata dia.
Merujuk Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024), tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).
Salah satu persyaratan utama adalah vaksin meningitis meningokokus yang menjadi syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations) bagi jemaah umrah yang datang ke Arab Saudi.
Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji 2024 Meninggal, Ini Santunan yang Akan Diberikan
Kebijakan tersebut diimplementasikan untuk pengawasan dan tindak pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.
Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus.
Cara daftar vaksinasi meningitis
Dikutip dari laman Kemenkes, calon jemaah Umrah 2024 bisa mendaftarkan diri secara online untuk memperoleh vaksinasi meningitis. Berikut caranya:
- Unduh dan buka aplikasi Satu Sehat Mobile versi terbaru
- Tekan ikon menu "Vaksin dan Imunisasi" yang ada di beranda
- Pilih "Daftar Vaksin"
- Lalu klik "Vaksin Non-Covid-19"
- Tekan "Daftar Vaksinasi"
- Isi identitas dan informasi yang diperlukan
- Terakhir, tekan "Kirim" dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Vaksinasi meningitis dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News