kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Aparat Pajak Kian Piawai Pungut Setoran Pajak Konsumsi


Minggu, 18 Juni 2023 / 12:28 WIB
Aparat Pajak Kian Piawai Pungut Setoran Pajak Konsumsi
ILUSTRASI. Daya pungut pemerintah dalam mengejar setoran pajak atas konsumsi terus membaik meskipun diselimuti berbagai tantangan perekonomian, seperti inflasi yang tinggi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daya pungut pemerintah dalam mengejar setoran pajak atas konsumsi terus membaik meskipun diselimuti berbagai tantangan perekonomian, seperti inflasi yang tinggi. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan reformasi perpajakan yang dilakukan.

Apalagi, peningkatan aktivitas masyarakat yang berdampak ke konsumsi masyarakat juga berkaitkan dengan menguatnya pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN).

Berdasarkan perhitungan Kontan.co.id, dengan menggunakan data Badan Pusat Satistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemampuan pemerintah dalam memungut PPN mulai membaik setiap tahunnya.

Hal ini tercermin dari value added tax (VAT) gross collection yang menunjukkan peningkatan. VAT gross collection ini dihitung dengan membagikan realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga.

Tercatat, VAT gross collection ratio pada kuartal I-2023 sebesar 62,94% apabila menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 10%. Sementara itu, apabila menggunakan asumsi tarif PPN 11%, maka kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi berada di angka 69,23%.

Sementara pada tahun 2022, VAT gross collection tercatat pada angka 61,25% dengan menggunakan asumsi tarif PPN 11%. Pun, ini juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 59,65%.

Baca Juga: Hingga Mei, Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 12,57 Triliun

Beberapa pengamat membeberkan hal-hal yang membuat daya pungut PPN aparat pajak semakin membaik. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, prospek meningkatnya VAT ratio dipengaruhi oleh perluasan basis pajak melalui skema atas barang/jasa tertentu misalnya untuk fintech dan kripto.

Kemudian, pemerintah juga telah dan akan merilis skema pengenaan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain serta PPN final yang diperkirakan akan menambah peneriman khususnya sektor yang selama ini rumit administrasinya.

Meski begitu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, VAT gross collection sulit untuk mencapai 100%. Hal ini dikarenakan tidak semua transaksi penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN, terutama transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan semua PKP, sehingga tidak wajib membuat fatur pajak.

"Sulit untuk 100% (VAT gross collection), karena tidak semua barang dan jasa kena PPN, terus ada fasilitas juga," terang Wahyu belum lama ini.

Baca Juga: Reformasi Perpajakan Jadi Fokus Kebijakan Pendapatan Negara Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×