kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Bantuan Iuran Jamsostek untuk Pekerja Tak Mampu Belum Rampung, Apa Masalahnya?


Selasa, 09 Mei 2023 / 15:34 WIB
Aturan Bantuan Iuran Jamsostek untuk Pekerja Tak Mampu Belum Rampung, Apa Masalahnya?
ILUSTRASI. Pembahasan aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tak kunjung rampung. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyiapkan aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Namun pembahasan aturan tersebut mandek, tak kunjung rampung.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto mengatakan, ada kendala dalam pembahasan aturan PBI Jamsostek. Hal ini yang membuat pembahasanya alot di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).

"Saya melihatnya ada beberapa pemikiran yang berbeda antar K/L," kata Subiyanto pada Kontan.co.id, Selasa (9/5).

Baca Juga: Menaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

Subiyanto mengatakan bahwa DJSN sebenarnya sudah menyelesaikan kajiannya terkait PBI Jamsostek. Menurutnya juga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberian PBI Jamsostek bagi keluarga miskin.

Terlebih, berdasarkan hasil kajian DJSN, realiasasai program ini tidak memberi beban fiskal terlalu signifikan pada keuangan negara.

"Kita sudah berusaha meyakinkan tentang beban anggaran, namun menurut mereka ada beberapa hal yang dianggap belum beres termasuk masalah data," jelasnya.

Padahal kata Subianto, persoalan data seharusnya bukan menjadi masalah karena sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan regulasi yang ada.

Lebih lanjut, Subianto juga ragu aturan PBI Jamsostek dapat diterapkan mulai tahun ini. Sebab, draft rancangan peraturan pemerintah yang masuk tahap harmonisasi sudah melewati batas waktu dan di kembalikan di Kementerian Sosial (Kemensos)

"Terakhir, rapat harmonisasi itu meminta dilakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Kemenko PMK. Namun, sampai tiga kali tidak jadi dan batal dengan berbagai alasan," jelas Subianto.

Baca Juga: Ini Bukti Nyata PHK Tetap Marak, Klaim BP Jamsostek Terus Membengkak

"Akhirnya tidak tercapai sampai deadline terakhir, selanjutnya oleh Kementerian Hukum dan HAM berkas untuk harmonisasi dikembalikan ke pemrakarsa yaitu Kemensos," tambah Subianto

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rencana skema PBI jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu sedang dalam pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×