kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Atma Jaya tak punya legal standing batalkan CHRP


Rabu, 12 Maret 2014 / 09:56 WIB
Atma Jaya tak punya legal standing batalkan CHRP
ILUSTRASI. 5 Tips Makeup untuk Pengguna Lensa Kontak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa antara Praktisi Psikologi Yon Nofiar dengan Universitas Katolik Atma Jaya semakin memanas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pada persidangan yang digelar, Selasa (11/3), kuasa hukum Yon Nofiar, Jeffri Mangapul dalam repliknya menilai gugatan rekonvensi atau gugatan balik pembatalan merek Certified Human Resources Professional (CHRP) milik kliennya oleh Atma Jaya tidak berdasar dan kadaluwarsa.

Menurut Jeffri, Atma Jaya tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan merek CHRP. Pasalnya, Atma Jaya adalah suatu Universitas yang bukanlah subyek hukum yang berkepentingan sebagaimana tercantum dalam pasal 68 ayat 1 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang merek. "Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan atara lain: jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, menurut Jeffri, gugatan rekovensi pembatalan merek CHRP oleh Atma Jaya telah lewat waktu alias kadaluwarsa. Ia bilang merek CHRP milk kliennya telah terdaftar di Direktorat Merek pada 26 Agustus 2008 dengan nomor IDM0000174842. "Merek klien kami telah terdaftar selama enam tahun," ujar Jeffri di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Sementara dalam UU merek pembatalan merek hanya dapat diajukan selambat-lambatnya lima tahun setelah merek itu didaftarkan.

Selain itu, Jeffri bilang, gugatan rekovensi Atma Jaya kekurangan pihak (plurium litis consortium). Seharusnya, Atma Jaya menarik Dirjen HKI sebagai pihat dalam gugatannya rekovensinya. Namun kenyataannya Atma Jaya tidak menarik Dirjen HKI. Maka, seharusnya gugatan tersebut tidak dapat diterima. Selain itu, pihak Yon Nofiar menilai permohonan pendaftaran merek CHRP Atma Jaya for managing HR more proficiently licik, dan diduga baru didaftarkan pada bulan November 2013 setelah adanya gugatan.

Karena itu dalam dalil bantahannya, Jeffri meminta majelis hakim menyatakan bahwa Yon Nofiar sebagai pemilik sah merek CHRP dan memerintahkan Atma Jaya untuk menghentikan segala kegiatan yang menggunakan merek CHRP dan menghukum Atma Jaya Rp 8 miliar.

Atas bantahan itu, kuasa hukum Atma Jaya, Agustinus Prajaka W.B menyatakan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu ketika suatu merek bertentangan dengan ketertiban umum. Karena itu, ia menilai sama sekali tidak ada aspek kadaluwarsa dalam pengajuan gugatan pembatalan merek CHRP milik Yon Nofiar. Alasannya, pendaftaran merek itu didasarkan itikad tidak baik.

Meskipun Yon Nofiar sebagai pendaftar pertama merek CHRP, namun hal itu hanya benar dan dapat diterima bila didaftarkan dengan itikad baik. "Tapi harus diingat bahwa first to file ini tidak berdiri sendiri, ada syaratnya yaitu itikad baik. Nah pada poin inilah pada replik mereka tidak ada sama sekali hal yang secara spesifik membantah bahwa kami adalah first user atau pemakai pertama," tegasnya usai sidang.

Di sisi lain, Prajaka juga mempertanyakan profesionalisme para kuasa hukum Yon Nofiar. Pasalnya, ia menilai kartu advokat mereka sudah kadaluwarsa atau expired. "Sudah untung tadi tidak saya usir keluar sidang lawyer si pengugat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×