Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Astro All Asia Networks Plc (Astro) punya keyakinan penuh bahwa putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) akan dijalankan oleh Pengadilan Negeri di Indonesia. Pasalnya, pengadilan di Indonesia saat ini sudah berada di bawah konvensi New York.
"Astro yakin, pengadilan Indonesia akan melakukan kewajiban menjalankan putusan arbitrase mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," kata Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Astro saat jumpa pers, Selasa (23/2).
Konvensi New York yang disahkan pada tahun 1981 mewajibkan negara-negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, untuk mengakui dan melaksanakan putusan sidang arbitrase internasional yang dikeluarkan negara-negara yang juga ikut meratifikasi hasil konvensi tersebut, termasuk Singapura.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki undang-undang mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (UU No. 30 tahun 1999) yang mengatur mengenai pelaksanaan Putusan Arbitrase temasuk putusan Arbitrase Internasional. Jika hal ini tidak dilaksanakan, akan memberikan dampak negatrif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia.
Dalam pengumumannya di Bursa Malaysia kemarin, Astro menyatakan bahwa Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada tanggal 18 Februari 2010 telah mengeluarkan Putusan final yang memerintahkan sejumlah anak perusahaan Lippo Grup, termasuk perusahaan terbuka PT First Media (PT FM), untuk membayar sekitar 230 juta dolar Amerika kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai biaya pengganti proses persidangan arbitrase.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News