kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Arbitrase Menghukum Group Lippo dalam Sengketa dengan Astro


Kamis, 18 Februari 2010 / 10:45 WIB
Arbitrase Menghukum Group Lippo dalam Sengketa dengan Astro


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Grup Lippo harus kembali menelan pil pahit dalam sengketanya dengan Astro All Asia Network Plc (Astro). Singapore International Arbitration Centre (SIAC), dalam sidangnya 5 Februari lalu, memutuskan menghukum PT First Media Tbk, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar biaya perkara sidang sebesar RM 2.223,595 atau setara Rp 6 miliar.

Ini merupakan buntut dari sengketa panjang yang masuk badan arbitrase Singapura sejak awal persidangan digelar pada Mei 2009 hingga putusan dijatuhkan Oktober tahun lalu. Selama ini, biaya tersebut ditanggung Astro selaku pihak penggugat.

Namun majelis arbiter berpendapat, tiga perusahaan anak usaha Grup Lippo yang harus membayar ongkos perkara sebagai pihak yang kalah. “Astro memang berhak mendapat ganti rugi terhadap waktu dan biaya yang dikeluarkan atas keberatan Lippo di arbitrase,” ujar kuasa hukum Astro, Isprawidha Murti, kemarin (17/2).

Pada Mei 2009, Astro menggugat Lippo melalui forum arbitrase untuk mencari ketegasan hukum dan kompensasi keuangan sekitar RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun. Gugatan dilayangkan lantaran kedua pihak gagal menyelesaikan sengketa joint venture di Direct Vision, operator siaran Astro di Indonesia. Dalam gugatan tertanggal 6 Oktober 2008 itu, Astro menyatakan Ayunda Prima gagal dalam menyelesaikan rencana kerja sama antara Astro dan Direct Vision.

Pada 3 Oktober 2009, panel hakim arbitrase memutuskan menghentikan perjanjian kerjasama antara Ayunda Prima, First Media, dan anak-anak perusahaan Astro. Dengan begitu, Astro maupun anak-anak perusahaannya tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau menyediakan pelayanan kepada Direct Vision. Namun, hakim arbritase belum memutuskan tuntutan ganti rugi Astro terhadap Group Lippo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×