kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Astro: Tunggu Timing yang Tepat untuk Eksekusi Putusan Arbitrase


Jumat, 30 April 2010 / 08:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks Plc (Astro) sampai detik ini belum juga mengeksekusi putusan Arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC). Rupanya Astro tengah menunggu timing (waktu) yang tepat untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

"Kita sampai detik ini masih menunggu timing yang pas soal itu. Tentunya ini tidak bisa dibeberkan terlebih dulu. Ini strategi," kata Prawidha Murti, kuasa hukum Astri, Kamis (29/4).

Sejauh ini Astro masih menyiapkan sejumlah kelengkap administrasi terkait rencana tersebut. Seperti diketahui, putusan arbitrase yang mengadili sengketa antara Astro dan anak usaha Grup Lippo, yakni PT Ayunda Prima Mitra (APM), PT First Media Tbk (PT FM), dan PT Direct Vision (DV). Sengketa ini muncul terkait gagalnya membangun perusahaan patungan televisi berbayar Astro Indonesia atau PT Direct Vision.

Asal tahu saja, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada tanggal 18 Februari 2010 lalu telah mengeluarkan Putusan final yang memerintahkan sejumlah anak perusahaan Lippo Group, termasuk perusahaan terbuka PT First Media Tbk, untuk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya. Sebelumnya, SIAC juga menghukum First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar biaya perkara sidang sebesar 2.223 Ringgit Malaysia atau setara Rp 6 miliar.

Nah, untuk mengeksekusi putusan tersebut, Astro terlebih dulu harus mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini yang sampai saat ini belum dilakukan oleh Astro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×