Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepolisian RI terus memburu aset tersangka kasus penipuan nasabah Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Hasil penelusuran terbaru, pihak kepolisian mengaku telah menemukan adanya aset Jaya yang berada di daerah Kuningan, Jawa Barat.
Menurut Kepala Biro penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar, Jaya memiliki sepuluh petak sawah. Selain itu, Jaya juga memiliki polis asuransi senilai Rp 640 juta. Aset itu nantinya akan dijadikan barang bukti.
Polisi juga langsung menyita aset-aset tersebut untuk diselidiki lebih lanjut asal muasalnya. Dia menegaskan, bila terbukti aset-aset dihasilkan dari Koperasi Langit Biru, ada kemungkinan bisa kembali kepada nasabahnya. Namun, itu semua tergantung keputusan pengadilan nantinya.
Meski demikian, Boy mengingatkan para nasabah agar tetap melapor kepada Kepolisian, atau berkordinasi dengan nasabah lainnya. Sehingga, bila aset itu dikembalikan nantinya, mereka bisa mengklaimnya.
Sementara itu, menurut Boy, Polisi juga tengah menelusuri keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini. Selain telah menetapkan isteri Jaya Komara yang berinisial IP sebagai tersangka, polisi juga masih mendalami keterlibatan beberapa pegawai Langit Biru. "Saat ini kita memantau keterlibatan pegawai bagian keuangan," ujar Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News