Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika skema contra flow selama arus balik mudik akan direvisi, menyusul terjadinya kasus kecelakaan parah di Km 58, Senin (8/4) lalu.
Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi dan merumuskan tata cara pelaksanaan contra flow baru, yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.
“Jadi pemberlakuan contra flow setelah kejadian (kecelakaan) di Km 58, kami sudah evaluasi dan terapkan beberapa perubahan,” ucapnya dalam tayangan live Operasi Ketupat NTMC Polri, Sabtu (13/4).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiagakan mobil patroli Kepolisian sebagai safety car, yang akan melintas rutin setiap 30 menit sekali.
Baca Juga: KAI Sebut Puncak Arus Balik Dimulai Hari Ini
Selain itu, safety car juga akan berfungsi sebagai pembatas kecepatan bagi semua mobil yang melintas, untuk mencegah terjadinya situasi overspeeding.
“Setiap 30 menit ada safety car yang mengawal dan akan mempertahankan batas kecepatan supaya tidak lebih dari 60 kpj,” kata Aan.
Selain menyediakan safety car dan membatasi kecepatan menjadi hanya 60 kpj, Kepolisian juga akan menambah unit-unit pendukung seperti petugas patroli, ambulans, dan tim siaga.
“Kami sediakan unit gerak cepat untuk mengantsipasi terjadinya kecelakaan, supaya bisa lebih cepat bergerak ke lokasi TKP,” kata Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Contra Flow Arus Balik, Kecepatan Maksimal Hanya 60 kpj"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News