Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nazril Ilham, yang lebih dikenal sebagai Ariel NOAH, bersama 28 musisi lainnya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi itu meminta agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa harus mendapatkan izin dari pencipta lagu, asalkan tetap membayar royalti.
Gugatan tersebut telah diajukan sejak 7 Maret 2025.
Apa Isi Gugatan Ariel NOAH dkk?
Dalam dokumen permohonan gugatan, Ariel dan para musisi mengajukan tujuh petitum terkait UU Hak Cipta.
Petitum pertama meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.
Petitum kedua berkaitan dengan Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta, di mana mereka meminta pasal tersebut dinyatakan konstitusional dengan syarat bahwa penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta, tetapi tetap mewajibkan pembayaran royalti.
Selanjutnya, dalam petitum ketiga, mereka meminta agar frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 Ayat 5 dapat dimaknai sebagai individu atau badan hukum penyelenggara acara pertunjukan.
Dengan demikian, kewajiban membayar royalti bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait, serta memungkinkan pembayaran royalti dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.
Pada petitum keempat, mereka meminta MK menyatakan bahwa Pasal 81 UU Hak Cipta dapat dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta dan digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, asalkan tetap membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca Juga: Konser Musik Makin Sering, Seri Galaxy S25 Menanamkan FItur Ini di Kamera
Dalam petitum kelima, mereka menyoroti Pasal 87 Ayat 1 yang dianggap inkonstitusional jika tidak memberikan mekanisme lain bagi pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk memungut royalti secara non-kolektif atau secara diskriminatif.
Terakhir, mereka meminta MK menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” demikian bunyi petitum terakhir dalam dokumen gugatan.
Siapa Saja yang Ikut Ajukan Gugatan ke MK?
Hingga saat ini, gugatan ini masih dalam tahap pengajuan dengan nomor permohonan 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, dan belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara resmi.
Baca Juga: Perkembangan Industri Musik India Berpotensi Mengekor Korea Selatan
Sejumlah musisi besar yang turut serta dalam gugatan ini antara lain:
- Armand Maulana
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Titi DJ
- Judika
- Rossa
- Raisa
- Nadin Amizah
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Andien
- Tantri Kotak
Para musisi tersebut berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka guna memberikan kemudahan bagi para penyanyi dalam membawakan lagu-lagu yang sudah diciptakan tanpa perlu menghadapi hambatan perizinan selama mereka tetap membayar royalti kepada pencipta lagu.
Selanjutnya: Analis Proyeksikan Tekanan Jual Asing pada Saham Perbankan Kian Mereda
Menarik Dibaca: Ninja Xpress Bagikan Tips Jalankan Bisnis Franchise di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News