kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun


Sabtu, 01 Juni 2024 / 14:42 WIB
22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
ILUSTRASI. 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji akan menjalani proses hukum.. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, memastikan bahwa 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum.

Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa non haji diamankan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka ditahan setelah ketahuan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat Miqat di Bir Ali, Madinah, pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," jelas Yusron melalui pesan online dari Makkah, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berharap Layanan Fast Track Haji di Indonesia Ditambah

"Dua kali tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalam diputuskan bahwa mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI sedang mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi tersebut juga akan dikenakan denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi telah mengumumkan bahwa denda akan diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Imbauan

Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengimbau para jemaah untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non prosedural menggunakan visa non haji. Karena, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat aturan terkait visa haji.

"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji dan hanya memiliki visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Karena itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," ujar Subhan.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Bank Muamalat Kejar Pertumbuhan Tabungan Haji hingga 15%

"Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih berada di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan agen travel mereka, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," tegas Subhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×