Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Arpeni Permata Ocean Line Tbk (APOL) lolos dari gugatan pailit Korea Securities Finance Corporation. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menampik gugatan Korea Securities tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Pramodana Kusuma Atmaja menilai permohonan pailit yang diajukan Korea Securities tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang Kepailitan. Hakim menyatakan, pembuktian adanya utang APOL terhadap Korea Securities tidak sederhana. "Sifatnya kompleks sehingga tidak layak diperiksa di Pengadilan Niaga melainkan harus di Pengadilan Negeri," katanya, Rabu (27/10).
Sesuai Undang-Undang Kepailitan, salah syarat permohonan pailit adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pembuktian adanya utang itu harus sederhana. Dalam sengketa ini, APOL secara tegas membantah adanya utang kepada Korea Securities.
Atas putusan ini, Korea Securities mengaku kecewa. "Bukti yang kami ajukan sudah kuat. Seluruhnya asli dimana menjelaskan bahwa YED 5 merupakan anak perusahaan APOL 100%," kata Yusfa Perdana, pengacara Korea Securities.
Korea Securities menyatakan APOL telah memiliki utang utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 2,15 juta. Utang itu berasal dari adanya perjanjian fasilitas (facility agreement) tertanggal 22 Mei 2007 antara YED 5, S.A dengan Korea Securities dan menunjuk Woori Bank, Hongkong Branch selaku agen dari kreditur. YED 5,S.A tidak lain perusahaan asal Panama yang merupakan anak perusahaan APOL.
Berdasarkan perjanjian tersebut, YED akan menerima sejumlah pinjaman senilai US$ 19,9 juta dari para kreditur termasuk Korea Securities. Rencananya dana pinjaman itu bakal dipakai untuk membiayai pembelian satu kapal tanker pengangkut minyak atau bahan kimia.
Pada 30 Mei 2007, Korea Securities telah melakukan pembelian obligasi (junior bond) yang diterbitkan dan dijual YED senilai US$ 4,7juta. Tertanggal 22 Mei 2007, APOL menandatangani surat penjaminan (letter of guarantee) yang menjelaskan bahwa APOL bertindak selaku penjamin atas pembayaran pinjaman oleh YED termasuk bunga dan biaya-biya lain yang jatuh tempo kepada pemberi pinjaman senior (senior lenders) dan Korea Securities sesuai perjanjian.
Atas pinjaman itu, rupanya YED telah mengembalikan utang namun hanya kepada pemberi pinjaman senior. YED pun masih memiliki sisa utang yang belum dilunasi sebesar US$ 2,15 juta kepada Korea Securities. Terkait hal itu, Korea Securities telah mengirimkan beberapa kali somasi (surat peringatan) kepada YED dan APOL untuk segera melunasi utang temasuk bunga yang telah jauh tempo pada 27 Mei 2009 sesuai perjanjian fasilitas dan obilgasi yunior. Namun, YED dan APOL menolak hingga akhirnya berujung ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News