Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan menolak diberlakukannya program Tabungan Perumahan Tapera (Tapera), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya telah menolak diberlakukannya UU tersebut.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5% bagi pekerja dan 0,5% dari gaji pemberi kerja tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (28/5).
Baca Juga: Ini Kata BP Tapera Terkait Kewajiban Iuran Tapera Bagi Karyawan
Shinta mengungkapkan, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan.
“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyatakan, aturan Tapera dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.
“Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja,” terangnya.
Bob menuturkan, beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Dia merinci, beban iuran tersebut di antaranya:
Pertama, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) berdasarkan UU No 3/1999 Jamsostek, Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% dan Jaminan Pensiun 2%.
Kedua, Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Jaminan Kesehatan 4%.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Upah Tapera
Ketiga, Cadangan Pesangon berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News