kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo: Pelaporan LKTP representasi kondisi riil industri di Indonesia


Jumat, 18 Januari 2019 / 19:10 WIB
Apindo: Pelaporan LKTP representasi kondisi riil industri di Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) bisa menjadi bukti kondisi industri di Indonesia. LKTP tersebut bisa menjadi data yang bersifat riil yang dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, LKTP bisa menjadi data pembanding dari kementerian teknis untuk digunakan. "Sehingga pemerintah bisa melihat sendiri benar atau tidak kalau misalnya industri ritel menurun," ujar Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (18/1).

Menurut Shinta, masih sedikit pengusaha yang memberikan laporan tahunan mereka kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) sesuai aturan yang berlaku. Terutama bagi pengusaha di daerah.

Shinta menilai, sebagian pengusaha di daerah masih belum sadar terkait kewajiban pelaporan LKTP. Oleh karena itu, upaya pembuatan pelaporan LKTP secara online akan meningkatkan kepedulian pengusaha. "Ya rencana pembuatan pelaporan LKTP online akan membantu," terang Shinta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, perusahaan wajib menyampaikan LKTP kepada Kemdag.

Sejauh ini Apindo terus mendorong anggotanya untuk patuh pada aturan tersebut. Berdasarkan data Kemdag, jumlah perusahaan yang memberikan LKTP kepada Kemdag tahun 2017 sebanyak 2.002 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×