kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Pemerintah Kaji Insentif PPN untuk Industri Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor


Rabu, 23 September 2026 / 17:57 WIB
Pemerintah Kaji Insentif PPN untuk Industri Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor berpeluang mendapatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah. Pemerintah tengah mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan outsourcing serta percepatan proses restitusi pajak bagi pelaku industri tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana pemberian fasilitas perpajakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan. Namun, sejumlah detail mengenai skema insentif masih dalam tahap pengkajian.

Menurut Airlangga, pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat mulai diberikan kepada sejumlah industri pada tahun ini.

"Sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Hasilnya ya tadi kita masih kaji. Dalam waktu dekat beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan Pak Presiden. Harapannya tahun ini," ujar Airlangga saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Banyak Insentif Baru untuk Investor

Airlangga menjelaskan, salah satu fasilitas yang tengah dikaji berkaitan dengan PPN untuk kegiatan outsourcing di industri tekstil. Kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik industri tekstil yang memiliki siklus produksi berbeda, terutama karena mengikuti pola pesanan dari pasar ekspor.

"Insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall," jelasnya.

Menurut Airlangga, fluktuasi volume pesanan membuat perusahaan tekstil membutuhkan tenaga atau kapasitas produksi tambahan melalui kegiatan outsourcing pada periode tertentu. Pemerintah kini membahas kemungkinan pemberian fasilitas PPN terhadap proses outsourcing tersebut.

"Biasanya volumenya kan tidak sama. Sehingga pada saat volumenya tidak sama itu ada outsourcing. Nah pada saat dia berproses, bagian outsourcing itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas," katanya.

Opsi Pembebasan PPN

Airlangga menyebut bentuk fasilitas PPN yang akan diberikan masih dalam pembahasan pemerintah. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembebasan PPN untuk kegiatan outsourcing yang dilakukan industri tekstil berorientasi ekspor.

"Salah satunya nanti tentu (Pembebasan PPN). Salah satunya pembebasan," ujar Airlangga.

Selain fasilitas PPN untuk outsourcing, pemerintah juga mempertimbangkan percepatan restitusi pajak bagi perusahaan tekstil dan garmen yang memiliki orientasi ekspor.

Airlangga mengatakan, perusahaan berorientasi ekspor umumnya mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah ingin proses pengembalian tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat sehingga tidak membebani arus kas perusahaan.

Baca Juga: BGN Hentikan 4 SPPG MBG, Sebut Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan

"Nah tentu juga kan sekarang kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama," katanya.

Evaluasi PPN Industri Tekstil

Rencana evaluasi ketentuan PPN bagi industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor sebelumnya disampaikan Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Evaluasi ketentuan PPN tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga daya saing industri tekstil nasional, terutama bagi perusahaan yang menyasar pasar ekspor.

"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×