Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Melalui aturan tersebut, akan dilakukan penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru.
Dengan diterbitkannya aturan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengaku pihaknya tak mempersoalkan masalah ini.
Menurut Purwadi, sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, areal yang secara permanen tidak akan diterbitkan izin baru sebagian besar merupakan hutan gambut.
Baca Juga: Ini alasan mengapa ibu kota baru masih dirahasiakan
Purwadi menjelaskan, lahan gambut tersebut memang tidak memungkinkan lagi diterbitkan izin baru dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu dengan cara pembukaan lahan. "Inpres No 5 tersebut pada dasarnya mempertegas ketentuan PP tersebut," tutur Purwadi. saat dihubungi, Rabu (21/8)
Dia pun mengatakan, dengan adanya inpres ini, perusahaan justru didorong untuk melakukan intensifikasi lahan. "Yang jelas, ini akan mendorong intensifikasi dalam pengelolaan areal kerjanya supaya lebih kompetitif," tutur Purwadi.
Penghentian pun hanya berlaku bagi pengajuan izin baru. Purwadi mengatakan, hutan tanaman industri yang sudah berjalan tidak akan terkena Inpres ini. Bahkan, HTI masih memiliki alokasi pencadangan hutan produksi sekitar 730.000 hektare yang masih boleh diterbitkan izinnya, di luar areal yang tidak diperbolehkan mendapatkan izin baru.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Awas! gelombang tinggi dan angin kencang di lima daerah
Tak hanya itu, Purwadi pun memandang perusahaan perlu melakukan penyesuaian dan adaptasi dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dia berpendapat, penghentian pemberian izin secara permanen di hutan produksi masih diberikan peluang investasi dalam bentuk izin lain. Dia mencontohkan restorasi ekosistem, yang bisa dimanfaatkan untuk jasa lingkungan/ekowisata atau hasil hutan bukan kayu, sehingga areal tersebut tetap dikelola di tingkat tapak.
Hal tersebut pun sesuai dengan diktum kedua inpres 5 tahun 2019 dimana terdapat beberapa pengecualian penghentian pemberian izin baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News