CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

APBN-P 2016 direvisi, target tax amnesty tetap


Kamis, 04 Agustus 2016 / 16:00 WIB
APBN-P 2016 direvisi, target tax amnesty tetap


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memangkas target pendapatan negara yang ada di APBN-P 2016 sebesar Rp 219 triliun. Pemangkasan ini belum memperhitungkan berhasil atau tidaknya tax amnesty .

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, revisi target penerimaan negara belum menyentuh potensi realistis penerimaan pajak dari program pengampunan pajak. Dalam APBN-P 2016 pemerintah memperkirakan ada tambahan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dari program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan terus memantau perkembangan program tax amnesty . "Kita akan melihat (semua) kemungkinan," kata Sri Mulyani, Kamis (4/8) di Jakarta.

Ia memang belum melihat harus memangkas target penerimaan pajak dari tax amnesty . Sebab, pemerintah masih ingin menghargai antusiasme yang diberikan masyarakat kepada program pengampunan pajak.

Namun, jika pada kenyataannya tidak sesuai target pihaknya siap mengambil langkah-langkah. Namun dipastikan apapun kebijakan yang akan diambil tidak akan menimbulkan goncangan.

Seperti diketahui, dengan dipangkasnya target penerimaan negara sebesar Rp 219 triliun, pemerintah memutuskan untuk memotong anggaran belanja negara sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan dilakukan terhadap anggaran untuk Kementerian/Lembaga sebesar Rp 65 triliun, dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 68,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×