kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aparat pajak akan memburu Anda lagi


Senin, 13 Februari 2017 / 11:00 WIB
Aparat pajak akan memburu Anda lagi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anda tak ikut amnesti pajak? Siap-siap saja diperiksa aparat pajak. Siapa tahu Anda masuk daftar 400.000 orang yang menjadi target pemeriksaan pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggelar pemeriksaan tersebut selepas program amnesti pajak pada 31 Maret 2017. Selain 400.000 wajib pajak tersebut, pemeriksaan ini akan menyasar peserta amnesti pajak yang ditengarai tidak melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak akan mengerahkan 5.000 pegawai untuk pemeriksaan tersebut. "Tahun ini, fokus pemeriksaan kami memang ke wajib pajak yang tidak ikut amnesti dan ada data yang valid (terhadap harta yang tak dilaporkan)," kata dia, akhir pekan lalu.

Hestu menyatakan, data 400.000 wajib pajak target pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Agustus 2017. KPP Pajak di berbagai daerah itulah yang akan memantau dan memeriksa para wajib pajak.

Sebelumnya Ditjen Pajak sudah mengirimkan email peringatan kepada 204.125 wajib pajak agar ikut amnesti pajak. Hestu menandaskan, aparat pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap WP yang sudah menerima e-mail dan belum mengklarifikasi data sampai berakhirnya masa amnesti pajak.

Ditjen Pajak tidak mengirimkan e-mail peringatan atau pemberitahuan lagi terhadap 400.000 wajib pajak yang menjadi target pemeriksaan. "Datanya sudah mulai kami cocokkan," kata Hestu.

Bisa salah persepsi

Selain mereka yang belum ikut amnesti pajak, otoritas pajak akan memeriksa peserta amnesti pajak, namun belum melaporkan seluruh harta. "Ini jadi sasaran kami untuk menerapkan pasal 18 UU Pengampunan Pajak," kata Hestu. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan, mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas harta tambahan plus denda 200% dari PPh yang tidak dibayar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, langkah pemeriksaan memang menjadi kewenangan Ditjen Pajak dan diamanatkan UU Pengampunan Pajak. Namun, perlu ada sosialisasi atas konsekuensi bagi yang tidak ikut amnesti pajak. "Masih ada kesempatan satu bulan bagi mereka untuk ikut amnesti pajak," katanya.

Yustinus juga mengingatkan, jika pemeriksanaan pajak terlalu diekspose, akan memicu kesan di masyarakat bahwa amnesti pajak salah sasaran. "Dampaknya bisa mis-persepsi, salah sasaran bagi mereka yang di dalam negeri dan masyarakat menengah bawah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×