kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah varian omicron yang lebih menular sudah masuk Indonesia? Ini kata Menkes


Senin, 29 November 2021 / 05:32 WIB
Apakah varian omicron yang lebih menular sudah masuk Indonesia? Ini kata Menkes
ILUSTRASI. Dunia saat ini tengah dicemaskan dengan kemunculan varian baru Covid-19 Omicron. Apakah varian ini sudah masuk Indonesia?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia saat ini tengah dicemaskan dengan kemunculan varian baru Covid-19 Omicron. Apakah varian ini sudah masuk Indonesia?

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron. 

"Hingga saat ini Indonesia belum melihat kehadiran varian Omicor ini," kata Budi dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/11/2021) malam. 

Dalam kesempatan itu, Budi memastikan Indonesia dan dunia kini cepat dalam mengidentifikasi setiap varian baru virus corona. 

Ini tak terlepas dari keberadaan laboratorium yang sangat mendukung. 

Dengan demikian, jika muncul varian baru, pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mengantisipasinya. 

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Indonesia Mengetatkan Semua Pintu Masuk

“Jadi kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi. 

Meski belum ditemukan kasus varian ini, kata Budi, pemerintah masih mulai mengantisipasi. 

Salah satu antisipasinya adalah mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina. 

“Kami akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut dan darat bekerja keras. Kebijakan kami semua kedatangan internasional akan diuji PCR,” tegasnya. 
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) untuk mencegah penularan varian baru Omicron. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021. 

Baca Juga: Varian Omicron menyebar ke banyak negara di luar Afrika, makin dekat dengan Indonesia

Melansir Antara, Minggu (28/11/2021) pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu. 

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Sampai Saat Ini Indonesia Belum Terpantau Varian Omicron"
Pengarang : Achmad Nasrudin Yahya
Redaktur : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×