Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Libur Lebaran 2022 semakin dekat. Simak syarat mudik 2022 terbaru untuk anak-anak usia di bawah 18 tahun.
Pemerintah menetapkan libur bersama Lebaran 2022 mulai 29 April 2022. Banyak orang pun sudah mulai berburu tiket mudik 2022.
Merujuk laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, Presiden RI Joko Widodo membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk mudik lebaran 2022. Namun ada syarat mudik 2022 yang harus dipenuhi anak-anak usia di bawah 18 tahun.
Syarat mudik 2022 bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun adalah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yakni 1 dan 2. Sedangkan vaksin booster tidak menjadi syarat mudik 2022 bagi anak usia di bawah 18 tahun
“Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen. “Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” ucap Budi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syarat Daftar & Jadwalnya
Sebagai informasi, berdasarkan survey Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.
Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.
Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.
Itulah syarat mudik 2022 bagi anak usia di bawah 18 tahun. Penuhi syarat mudik 2022 demi kesehatan semua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News