kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) perlu diturunkan? ini kata pengamat


Minggu, 09 Mei 2021 / 20:58 WIB
Apakah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) perlu diturunkan? ini kata pengamat
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

“Saya kira, ambang batas PKP dapat diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar. Ini sudah memperhitungkan kemampuan wajib pajak WP dan juga otoritas. Jika pemerintah ingin menurun lebih rendah, misalkan Rp 600 juta, pemerintah dapat menggunakan metode simplified metode agar tidak membebani WP,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu, (9/5).

Fajry mengatakan, bila threshold PKP diturunkan maka dampak terhadap ekonomi justru positif, karena penurunan ambang batas PKP mendorong persaingan usaha yang sehat.

Bahkan, menurutnya penurunan ambang batas malah produktivitas perusahaan dan tenaga kerja. Alhasil, Output perusahaan meningkat, dampaknya positif bagi ekonomi.

Menurut Fajry, dengan ambang batas PKP yang berlaku di Indonesia saat ini, perusahaan terdorong untuk berlindung di bawah threshold. “Inilah mengapa, jumlah WP yang berada tepat di bawah ambang batas jumlahnya meningkat signifikan. Ini yang disebut sebagai bunching effect,” kata dia.

Salah satu cara berlindung di bawah ambang batas adalah dengan membatasi omzetnya dalan setahun agar tidak tembus Rp 4,8 miliar. Ketika perusahaan membatasi omzetnya, penggunaan sumber daya perusahaan tidaklah optimal. Dus, dampaknya negatif bagi ekonomi.

“Adanya jumlah WP yang menumpuk tepat di bawah ambang batas PKP di Indonesia, karena ambang batas PKP kita yg terlalu tinggi. Ini buruk bagi ekonomi. Karena salah satu modusnya adalah dengan menahan omzet dalam setahun. Resources perusahaan tidak digunakan secara optimal,” ujar Fajry.

Di sisi lain, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak bisa kebijakan itu diterapkan ada dua alasan Ajib.

Baca Juga: Pemerintah berencana berikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel

Pertama, akan memberatkan baik bagi pengusaha maupun bagi konsumen, karena akan berimbas pada naiknya harga barang dan atau jasa. Kedua, pajak UMKM yang akan mendapatkan imbasnya.

Alhasil, Ajib mengatakan apabila UMKM dikukuhkan sebagai PKP berarti memiliki kewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN. Hal ini menambah pekerjaan administrasi dan butuh SDM tambahan yang mengerti untuk aplikasinya.

“Sudah tambahan beban karena harga tidak lagi kompetitif, ditambah ekstra persoalan menyediakan SDM yang andal untuk operasional hariannya,” kata Ajib kepada Kontan.co.id.

Ajib malah berharap batasan PKP dinaikkan menjadi Rp 10 miliar, karena tahun depan pun ekonomi dalam negeri masih berat bagi pada pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×