kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa saja drama politik DPR di sepanjang 2017?


Rabu, 27 Desember 2017 / 08:18 WIB
Apa saja drama politik DPR di sepanjang 2017?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) sepanjang 2017 diwarnai sejumlah drama politik. Sebagian besar berkaitan dengan fungsinya dalam bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan. Namun, ada pula drama politik yang membuat waktu dan tenaga anggota dewan justru tersita dari tugas dan fungsi utamanya.

Sebut saja kisruh berkepanjangan yang ditimbulkan akibat dibukanya kasus korupsi proyek e-KTP. Drama masih memiliki potensi berlanjut, bahkan meski Setya Novanto, salah satu yang dianggap aktor penting kasus itu sudah mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Padahal, di tengah drama-drama politik yang terjadi, ada torehan kinerja legislasi yang belum membanggakan.

Berikut lima drama politik di DPR yang terjadi sepanjang 2017:

1. Pembahasan RUU Pemilu

Setelah melalui pembahasan yang panjang serta berdinamika tinggi, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada Jumat (21/7) dini hari.

Pembahasan tak hanya alot pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) namun juga di rapat paripurna pengesahan. Sebab, setiap sikap yang diambil berkaitan dengan masing-masing parpol.

Pengambilan keputusan di paripurna dilakukan secara voting dan diwarnai aksi walkout empat fraksi. Empat fraksi tersebut adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Mereka memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen.

 Dengan adanya aksi walkout tersebut, secara aklamasi DPR menyepakati opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

"Paket A kita ketok secara aklamasi," ujar Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu memimpin rapat. Adapun Novanto memegang palu sidang karena pimpinan rapat sebelumnya, Fadli Zon, walkout bersama fraksinya.

Jumlah anggota dewan yang hadir pada paripurna juga berkali-kali lipat dari biasanya, yakni tercatat 539 dari 560 orang. Nyaris hadir seluruhnya. Sejumlah fraksi bahkan memberi arahan khusus bagi anggotanya untuk hadir karena mengantisipasi voting.

2. UU MD3 dan Penambahan Kursi Pimpinan DPR

Usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengemuka pada November 2016 lalu. Hanya dalam hitungan hari, UU tersebut masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Revisi terbatas dilakukan salah satunya untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut bergulir sangat kilat dan sarat kepentingan politik.

Belum lagi, dibukanya peluang revisi membuat beberapa fraksi lainnya juga menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Partai Gerindra, misalnya, sebagai partai dengan perolehan suara terbesar ketiga pada pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan satu jatah pimpinan MPR.

Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai dengan perolehan suara terbesar kelima, berharap bisa mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

Usul terkait penambahan kursi pimpinan tersebut berkembang luas. Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate bahkan sempat mengusulkan agar setiap fraksi di DPR memiliki representasi di pimpinan DPR.

Isu revisi kemudian tenggelam. Pada awal Desember, Anggota Badan Legislasidari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno sempat mengatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati penambahan jumlah pimpinan tersebut. Namun, hingga penghujung tahun 2017 revisi UU MD3 tersebut tetap tak menunjukkan titik kejekasan.

Meskipun isu kocok ulang pimpinan DPR sempat kembali mengemuka setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

3. Pembahasan Perppu Ormas

Pada Oktober 2017, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.

Pembahasan alot mewarnai rapat pengesahan Perppu Ormas. Musyawarah mufakat gagal dicapai meski perwakilan fraksi telah melakukan forum lobi selama kurang lebih dua jam.

Pengambilan keputusan pun diambil melalui mekanisme voting.

Tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

 Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Perbedaan pendapat tak hanya di tingkat anggota dewan, namun juga pada level masyarakat. Sebagian menyetujui langkah tegas pemerintah. Namun sebagian lainnya khawatir regulasi tersebut disalahgunakan dan menjadi alat pembubaran yang represif.




TERBARU

[X]
×