kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,76   1,33   0.15%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mencairkan Dananya


Kamis, 20 Januari 2022 / 15:22 WIB
Apa itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mencairkan Dananya
ILUSTRASI. Apa itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan serta bagaimana cara mencairkan dananya masih jadi pertanyaan banyak orang.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Apa itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan serta bagaimana cara mencairkan dananya masih jadi pertanyaan banyak orang. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

JHT adalah Jaminan Hari Tua dan JKP ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan, bisa memperoleh manfaat dari JHT dan JKP. 

Lalu, apa itu JHT dan JKP, apa manfaatnya, serta bagaimana cara mencairkan dananya? 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada 2022. JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. 
Dengan begitu, pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Manfaat program JKP berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. 

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran Program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. 

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik

Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

1. Uang tunai 

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Dasar pembayaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

2. Akses informasi 

Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier. 

3. Pelatihan kerja 

Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun swasta. 

Syarat mencairkan dana JKP 

Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni: 

Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. 
Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. 

Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK. 

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. 

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah Pakai HP

Cara mencairkan dana JKP 

Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK. 
  2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK. 
  3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. 

Jaminan Hari Tua (JHT) 

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Manfaat JHT 

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Syarat mengeklaim dana JHT Sama seperti JKP, sebelum melakukan pengeklaiman atau pencairan dana, seseorang wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Baca Juga: Kemnaker Siap Realisasikan Program Jaminan PHK

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta: 

  • Mencapai usia 56 tahun. 
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun. 
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun 
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Besaran pencairannya 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen. 

Cara mencairkan sebagian saldo JHT 

Tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni: 

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan. 
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan. 
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"

Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×