Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama.
Menurut Prasetyo, beberapa waktu lalu Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo di kantornya, Selasa (7/4).
Menurut Prasetyo, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri. Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.
"Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam dokumen penyelidikan dan penyidikan KPK yang diterima Kejagung, kata Prasetyo, masih ada sejumlah keterangan dari saksi yang harus didalami. Termasuk melakukan verifikasi terhadap surat dan dokumen yang sebelumnya telah diperoleh KPK. "Sementara, waktu itu kan KPK belum maksimal," ujarnya.
Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum.
Karena tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung. Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu, tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus itu di Kejaksaan Agung hingga pada akhirnya kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













