kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa alasan Fraksi PKS dan Demokrat tolak RUU Cipta Kerja?


Minggu, 04 Oktober 2020 / 19:00 WIB
Apa alasan Fraksi PKS dan Demokrat tolak RUU Cipta Kerja?


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah kelar dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Pemerintah dengan DPR telah melakukan rapat kerja dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam (3/10). Hasilnya, RUU Cipta Kerja disetujui untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR untuk segera disahkan.

Dalam agenda pengambilan keputusan tingkat I, masing-masing Fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai RUU Cipta Kerja. Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menerima RUU Cipta Kerja dan 2 fraksi menolak RUU Cipta Kerja.

Ketujuh fraksi yang menerima adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PAN. Sedangkan 2 fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Fraksi Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan yang memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19. Ketimbang melakukan perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja, Partai Demokrat meminta prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi. Khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memulihkan ekonomi rakyat.

Baca Juga: Pembahasan kelar, RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Ia mengatakan, perumusan RUU Cipta Kerja harus dicermati satu persatu, hati-hati dan mendalam.

“Tidak bijak jika memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan ini secara terburu-buru. Alih-alih menghasilkan peraturan yang komprehensif justru bisa menghasilkan aturan yang serampangan, tumpang tindih dan melawan logika akal sehat masyarakat,” jelas Hinca saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Sabtu (3/10).

Lebih lanjut, aa mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. RUU ini juga berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.

“RUU Cipta Kerja kami pandang telah mencerminkan bergesernya semangat ekonomi pancasila ke arah ekonomi kapitalistik dan neo liberalistik sehingga kita perlu bertanya apakah ruu cipta kerja sesuai yang diamanahkan founding fathers kita,” ujar Hinca.

Sementara, Fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen akan dapat memangkas proses bisnis di Indonesia. Fraksi PKS juga mengapresiasi kesepakatan panja dan pemerintah yang menjadikan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pagar dalam pembahasan.

Namun, Fraksi PKS menyayangkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal UU ini akan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam mendiagnosa (permasalahan yang terjadi),” kata Ledia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik fraksi-fraksi di DPR yang mendukung RUU cipta kerja. Meski begitu, pemerintah tetap membuka dialog bagi fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja.

“Bagi yang belum mendukung dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, catatannya juga kami catat. Dan sebetulnya kalau mau dialog tetap kami buka, masih ada waktu dialog dan kami bisa mengulas apabila diperlukan, kami siap hadir di Fraksi PKS atau di Fraksi Demokrat sambil kita menanti rapat paripurna,” ujar Airlangga.

Selanjutnya: Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon PHK turun jadi 25 kali upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×