kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Antisipasi Pencucian Uang, PPATK buat MoU dengan Ditjen Postel


Jumat, 12 Juni 2009 / 16:20 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Departemen Kebudayaan Pariwisata beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada hari ini (12/6).

"Tujuan MoU ini untuk menetapkan langkah-langkah guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan penyelenggara jasa titipan," ujar Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar.

Isi MoU itu adalah PPATK dan Ditjen Postel akan saling bertukar informasi yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk. Informasi yang diberikan kepada PPATK adalah hasil pengawasan terhadap PT Pos Indonesia dalam menyelenggarakan jasa layanan.

Sedangkan informasi yang diberikan kepada Ditjen Postel adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan setiap orang yang melakukan transaksi keuangan melalui PT Pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×