Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Departemen Kebudayaan Pariwisata beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada hari ini (12/6).
"Tujuan MoU ini untuk menetapkan langkah-langkah guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan penyelenggara jasa titipan," ujar Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar.
Isi MoU itu adalah PPATK dan Ditjen Postel akan saling bertukar informasi yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk. Informasi yang diberikan kepada PPATK adalah hasil pengawasan terhadap PT Pos Indonesia dalam menyelenggarakan jasa layanan.
Sedangkan informasi yang diberikan kepada Ditjen Postel adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan setiap orang yang melakukan transaksi keuangan melalui PT Pos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News