kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Antisipasi Krisis, Pemerintah Tetapkan 3 Jenis Cadangan Penyangga Energi


Selasa, 03 September 2024 / 11:09 WIB
Antisipasi Krisis, Pemerintah Tetapkan 3 Jenis Cadangan Penyangga Energi
ILUSTRASI. Petugas memasang 'ticket meter' (counter) pada 'meter bank' sebelum kapal Floating Storage Offloading (FSO) Arco Ardjuna Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) melakukan proses lifting minyak ke kapal tanker di perairan utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). FSO Arco Ardjuna yang berkapasitas 1 juta barel minyak tersebut memiliki tugas penting sebagai fasilitas pe?nampung hasil produksi minyak mentah lapangan PHE ONWJ yang selanjutnya dikirim ke oil tanker untuk dibawa ke kilang minyak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini diundangkan pada 2 September 2024.

Pasal 2 perpres menyebutkan, penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 69 Triliun Untuk Cadangan Energi

"Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan," sebut Pasal 2 ayat (3) dikutip Selasa (3/9).

Pengaturan CPE oleh Dewan Energi Nasional (DEN) meliputi penentuan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE.

Jenis CPE ditetapkan dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional, sumber perolehan yang berasal dari impor, sebagai modal pembangunan nasional, neraca energi nasional, dan/atau sumber energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan. 

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan, Pemerintah Perkuat Sistem Tata Kelola CPP

Pasal 6 menyebutkan bahwa jumlah CPE yang ditetapkan antara lain bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Adapun, pemenuhan penyediaan CPE tersebut diberikan jangka waktu sampai tahun 2035.

"Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×