kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.707   63,87   1,13%
  • KOMPAS100 737   8,83   1,21%
  • LQ45 560   6,62   1,20%
  • ISSI 199   2,00   1,02%
  • IDX30 317   3,05   0,97%
  • IDXHIDIV20 391   1,68   0,43%
  • IDX80 84   0,91   1,10%
  • IDXV30 107   -0,06   -0,06%
  • IDXQ30 103   0,76   0,75%

Antisipasi krisis, pemerintah siapkan UU JPSK


Selasa, 22 September 2015 / 13:26 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Dampak krisis global sudah mulai dirasakan sejumlah negara. Untuk mengantisipasi dampak krisis global itu, pemerintah kini fokus menyiapkan bantalan hukum, yaitu Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK untuk mengatasi krisis di sektor finansial. "Belajar dari pengalaman kita membuat JPSK," ujarnya dalam keynote speech ulang tahun ke-10 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (22/9).

Bambang bilang, Indonesia mempunyai pengalaman menangani krisis. Pengalaman ini harus dipelajari agar bisa dijadikan sebagai pegangan untuk menghadapi tekanan. Salah satu krisis yang pernah dialami adalah krisis ekonomi tahun 1997-1998.

Pada periode tersebut Indonesia mengalami depresiasi mata uang dan faktor politik. Kondisi ini menjadi pelajaran penting. Belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS fokus menjaga ekonomi Indonesia dari krisis.

Salah satu cara yang dilakukan adalah membuat RUU JPSK. "Bagaimana memitigasi potensi krisis," terangnya. Adapun RUU JPSK sudah disetujui untuk dibahas oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas secara detil melalui panja-panja DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×