Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menggunakan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP sebagai bahan acuan penuntutan untuk menjerat Antasari. Jaksa Cirus Sinaga mengatakan, pasal itu digunakan mengingat Antasari tidak secara langsung melakukan pembunuhan namun ikut terlibat dalam rencana alias melakukan penyertaan.
Terkait pembunuhan tersebut jaksa meyakini, semua unsur dalam pasal tersebut yang menegaskan penyertaan terdiri dari mereka yang melakukan (pleger), mereka yang menyuruh (doen pleger), mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen), mereka yang sengaja menganjurkan/membujuk (uitlokker) telah terpenuhi. "Semua unsur tersebut telah terpenuhi," ujar Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (19/1).
Pengenaan pasal 55 KUHP tersebut juga, dalam pelaksanaan perbuatan semua unsur yang meliputi adanya kerjasama erat, dilakukan secara sadar dengan terlebih dahulu melakukan pemufakatan atau perundingan untuk mengatur taktik, hingga kerjasama fisik yang dilakukan secara sadar saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat. "Perbuatan itu terlihat jelas setelah sekretaris pribadi Sigid, yakni Karno, menyerahkan sejumlah uang operasional Rp 500 juta di rumah Sigid," tegas Cirus.
Konsekuensi dari penggunaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP oleh jaksa, Antasari terkena ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News