kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Antarmitra Sembada menang merek Pure Baby


Kamis, 12 April 2018 / 20:52 WIB
Antarmitra Sembada menang merek Pure Baby


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Antarmitra Sembada (AMS) dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan terhadap Komisi Banding Merek perihal merek Pure Baby milik perusahaan diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan begitu, PT AMS bisa langsung mendapatkan sertifikat merek Pure Baby dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Endah Deti Pertiwi mengatakan, PT AMS bisa membuktikan dalil-dalilnya bahwa merek Pure Baby tidak memiliki kesamaan secara konseptual dengan merek yang sudah ada sebelumnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kata baby dalam merek pure baby bukanlah unsur yang dominan seperti yang didalilkan Komisi Banding Merek. Apalagi, merek pure baby yang berbahasa Inggris seharusnya tidak diartikan kata per kata, melainkan harus diartikan dalam satu kesatuan.

"Sehingga secara keseluruhan, merek penggugat pure baby, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek sebelumnya yang pernah ada," ungkapnya dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (12/4).

Dengan begitu dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, putusan Komisi Banding Merek yang menolak merek pure baby pada Mei 2015 lalu itu haruslah dibatalkan lantaran tidak beralasan hukum.

Kuasa hukum PT MAS Raddy Raditya Djatnika mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis. Pihaknya pun siap menghadapi kasasi, jika Komisi Banding Merek melakukan upaya hukum.

Sekadar tahu saja, PT MAS mengajukan tiga gugatan merek sekaligus secara bersamaan kepada Komisi Banding Merek. Ketiga merek tersebut yakni, pure baby, pure mom, dan pure baby&kids;.

Ketiga gugatan pun dilayangkan dengan alasan yang sama yakni, merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu atas nama pihak lain. Sehingga, Komisi Banding menilai dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik secara visual, konseptual, maupun bunyi ucapan yang dapat mengecoh konsumen. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1a UU No. 15/2001 tentang Merek.

Untuk merek pure baby misalnya, merek ini dinilai memiliki kesamaan dengan merek My baby milik PT Bogamulia Nagadi.

Komisi Banding Merek berdalih, kata pure merupakan penegasan, sementara kata utamanya adalah baby. "Padahal jelas berbeda. Apalagi pertimbangan penolakan karena dinilai sama persis," jelas Raditya.

Adapun dari ketiga gugatan yang diajukan, hanya satu gugatan yang ditolak yakni merek pure baby&kids;  Alasan penolakannya karena PT MAS dianggap tidak membuktikan dalilnya-dalilnya di persidangan. Untuk itu, PT MAS sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 Maret 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×