Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan angkat bicara atas penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam pernyataan resminya, Rabu (18/1).
Syarif menambahkan, perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” ujarnya.
Antam menegaskan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.
“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Kami memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang Atas Kasus Pengolahan Anoda Logam
Sebelumnya, KPK menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 Antam Dodi Martimbang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
Dalam kasus ini, Dodi diduga memilih untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang telah dikontrak untuk pemurnian anoda logam menjadi emas PT Antam. Padahal, PT Antam telah melakukan penandatanganan kontrak karya.
Akibat perbuatan Dodi Martimbang, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 100,7 miliar. Jumlah ini merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News