kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Antam (ANTM) Sambut Baik Putusan Pengadilan dalam Kasus Budi Said


Jumat, 27 Desember 2024 / 17:11 WIB
Antam (ANTM) Sambut Baik Putusan Pengadilan dalam Kasus Budi Said
ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada 'Crazy Rich' Surabaya, Budi Said, atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam.

Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan bahwa putusan tersebut menjadi langkah signifikan dalam menyelesaikan spekulasi yang telah lama berkembang di masyarakat mengenai kasus ini.

Baca Juga: Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

"Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung serta mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, dan semua pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Nico menambahkan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berjalan.

"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," katanya.

Kasus ini menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang pernah dihadapi Antam. Namun, perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Antam akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan semua proses hukum secara tuntas dan transparan.

Baca Juga: Kasus Emas Antam, Saksi Sebut Permintaan Kekurangan Emas dari Budi Said

Sebagai perusahaan tambang milik negara, Antam berkomitmen untuk mempertahankan posisinya sebagai pemain utama dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.

Perusahaan menegaskan bahwa praktik bisnis yang berkelanjutan dan berintegritas tetap menjadi prioritas utama.

Kasus korupsi terkait emas seberat 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik karena melibatkan nilai yang besar dan kompleksitas hukum yang tinggi.

Antam berharap putusan ini dapat mengakhiri polemik panjang yang membayangi perusahaan.

Baca Juga: Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam

Melalui penyelesaian kasus ini, Antam menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi.

Ke depan, Antam berkomitmen untuk terus menjalankan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa perusahaan tetap menjadi pilar utama dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Selanjutnya: Squid Game Season 2 Resmi Dirilis, Begini Reaksi Para Penggemar

Menarik Dibaca: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×