kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Angkutan barang dibatasi saat Natal & Tahun Baru


Jumat, 15 Desember 2017 / 20:01 WIB
Angkutan barang dibatasi saat Natal & Tahun Baru


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru 2017/2018) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

"Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (15/12).

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00," jelas Dirjen Budi.

Budi bilang, hal tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018," pungkas Dirjen Budi.

Adapun ruas – ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu Tol Jakarta – Merak, Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur, Tol Jakarta – Purbaleunyi, Tol Bawen - Salatiga, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara), dan Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk

Apaun jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain pasir, tanah, batu, dan batubara atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar (BBM & BBG), ternak, Barang Antaran Pos & Uang, dan Bahan-bahan Pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×