kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR Ini Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Izin Ekspor CPO


Rabu, 20 April 2022 / 16:48 WIB
Anggota DPR Ini Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Izin Ekspor CPO
ILUSTRASI. Dirjen Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) menjadi salah satu tersangka tindakan melanggar hukum dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

“Menurut saya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut. Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” kata Deddy, Rabu (20/4).

Deddy menilai, wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” terang Deddy.

Baca Juga: Profil PT Musim Mas, Produsen SunCo yang Terjerat Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Deddy berharap Kejaksaan Agung serius menangani perkara tersebut. Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” kata Deddy.

Dia mengaku dirinya juga meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

Deddy merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan kasus tersebut. Tindakan para tersangka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×