kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.963   26,40   0,30%
  • KOMPAS100 1.237   8,04   0,65%
  • LQ45 873   5,20   0,60%
  • ISSI 326   1,69   0,52%
  • IDX30 442   2,65   0,60%
  • IDXHIDIV20 520   3,41   0,66%
  • IDX80 138   0,99   0,72%
  • IDXV30 145   1,05   0,73%
  • IDXQ30 142   1,06   0,75%

Anggota DPR imbau agar pemerintah waspadai penumpang gelap dalam RUU omnibus law


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:42 WIB
Anggota DPR imbau agar pemerintah waspadai penumpang gelap dalam RUU omnibus law
ILUSTRASI. Anggota DPR imbau agar pemerintah waspadai penumpang gelap dalam RUU omnibus law. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Zainuddin Maliki mengimbau agar setiap jajaran pemerintah mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap dalam Omnibus Law. 

Penumpang gelap yang dimaksud dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset. Hal itu diungkapkan oleh Zainuddin pada saat Rapat Paripurna yang digelar oleh DPR hari ini, Rabu (22/1).

Baca Juga: Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan

Agenda dari rapat paripurna ini sendiri adalah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.Termasuk di dalamnya 4 RUU Omnibus Law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Farmasi, dan RUU Ibu Kota Negara.




TERBARU

[X]
×