kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Anggota DPR imbau agar pemerintah waspadai penumpang gelap dalam RUU omnibus law


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:42 WIB
Anggota DPR imbau agar pemerintah waspadai penumpang gelap dalam RUU omnibus law
ILUSTRASI. Anggota DPR imbau agar pemerintah waspadai penumpang gelap dalam RUU omnibus law. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Zainuddin Maliki mengimbau agar setiap jajaran pemerintah mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap dalam Omnibus Law. 

Penumpang gelap yang dimaksud dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset. Hal itu diungkapkan oleh Zainuddin pada saat Rapat Paripurna yang digelar oleh DPR hari ini, Rabu (22/1).

Baca Juga: Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan

Agenda dari rapat paripurna ini sendiri adalah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.Termasuk di dalamnya 4 RUU Omnibus Law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Farmasi, dan RUU Ibu Kota Negara.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×